♦️ Tunjangan Fungsional Guru Non Pns 2023

Mendekati kuartal 3 di tahun 2023, Badan Kepegawaian Negara lagi-lagi mengumumkan pendaftaran bagi Calon Pegawai Negeri Sipil & PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) non guru. Menurut SE BKN nomor 5587 tahun 2023, pendaftaran di-open mulai 30 bulan Juni 2023 lalu, akan berlangsung hingga 21 Juli depan. TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut besaran Gaji dan Tunjangan ASN terbaru tahun 2023 yang membuat perbedaan antara jenjang seorang PNS maupun PPPK. Saat ini tengah berlangsung pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK tenaga teknis 2022 yang telah dibuka mulai Rabu 21 Desember 2022. tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah aturan mengenai besaran gaji para pegawai non PNS yang berada di instansi pemerintah yakni Kementerian/Lembaga (K/L). Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022. Bulan Ini Tunjangan PPPK Cair, Tunjangan Fungsional Juga Ikut Cair. Tentang tunjangan profesi guru non sertifikasi yang bakal cair ini menurut penjelasan langsung oleh Mendikbud Nadiem Makarim. Nadiem menjelaskan bahwa 1,6 Juta guru yang nantinya akan menerima tunjangan profesi guru. Sampai saat ini simpang siur soal tunjangan profesi guru yang Permasalahan lainnya adalah dijumpai kasus SKTP terbit terlebih dahulu, sedangkan proses pembuatan nomor rekening belum selesai. Hal ini tentunya akan membuat cemas bagi guru yang baru saja menerima SKTP. Karena, SKTP-nya tidak disertai nomor rekening, sehingga berpengaruh terhadap penerimaan tunjangan. Nilai tunjangan profesi yang akan diperoleh guru non PNS (Inpassing) dihitung berdasarkan Persesjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021 dan PP Nomor 15 tahun 2019 maka nilai tunjangan yang diperoleh oleh guru non PNS kategori inpassing adalah sama dengan satu kali gaji pokok guru PNS tiap bulannya. Kategori Guru Non PNS dan Non Inpassing. Untuk Pada 2021, PPPK ini menyediakan dua macam seleksi, yakni PPPK Guru dan PPPK Non-Guru. Dilansir dari laman jatengprov.go.id, berbeda dengan CPNS Guru, untuk PPPK Guru, guru honorer diberikan tiga kali kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK. Keistimewaan ini diberikan sebagai bentuk afirmasi Pemerintah kepada guru yang telah mengabdikan diri Pertama, Anda harus mendapatkan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan). Hal ini bertujuan agar pendaftaran Anda bisa diterima berdasar syarat dan administrasi yang berlaku. Kedua, Tunjangan Guru Honorer lebih diprioritaskan pemerintah bagi guru non – PNS yang telah memiliki jam mengajar lebih dari 24 jam tatap muka per minggunya. A1ZX.

tunjangan fungsional guru non pns 2023